SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada awal tahun 2022 kemarin mengambil kebijakan terkait pembebasan denda pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal tersebut memberi keringanan terhadap masyarakat. Karena biasanya masyarakat membayar pajak itu melihat dendanya yang nilainya cukup besar.
“Kebijakan Bupati Halikinnor untuk membebaskan denda pajak ini sangat luar biasa, karena kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita, ini terlihat pada per 30 Juni 2022 ini, PAD kita mengalami peningkatan hingga 100 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotim Ramadhansyah, Jumat (15/7)
Menurutnya, peningkatan PAD itu terlihat dari pajak bumi dan bangunan yang sebelum ada kebijakan persemester pertama atau sampai 30 Juni hanya sekitar 15 ribu wajib pajak yang membayar, dan tahun ini adanya kebijakan pembebasan denda sudah mencapai 29 ribu wajib pajak yang membayar.
“Berarti ada penambahan wajib pajak sebanyak 14 ribu yang dulunya tidak aktif membayar sekarang mereka sudah mau membayar, dan Alhamdulillah PAD kita mengalami kenaikan, per tanggal 30 Juni 2022 lalu kita sudah memperoleh Rp.50 miliar,” ujar Ramadhansyah.
Dirinya juga mengatakan, pembebasan denda pajak 100 persen itu berakhir pada 30 Juni lalu, tetapi Bupati telah memberlakukan bebas denda pajak kembali sebesar 50 persen, dan itu berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2022 nanti. Maka pihaknya berharap masyarakat yang wajib pajak belum memenuhi kewajibannya segera lakukan pembayaran pajaknya.