Laporkan Pelaku Pembakaran Lahan Dapat Rp10 Juta

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Diduga faktor kesengajaan. Karena setiap hari libur Sabtu dan Minggu titik api semakin banyak. data hotspot 11 September kemarin mencapai 2834 titik dengan total luasan lahan yang terbakar sekitar 548,549 hektare. Untuk mengungkap pelakunya, Bupati Kotim Halikinnor bakal memberikan hadiah. Karena itu, laporkan pelaku pembakal lahan dapat Rp10 juta.

“Kita akan berikan hadiah bagi siapa saja yang melapor. Dan menyaksikan pelaku pembakar lahan. Masyarakat yang melapor akan diberikan uang supaya ketahuan siapa pelakunya,” kata Halikin saat memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Aula BPBD, Senin (11/9).

Dirinya akan memberikan uang sebesar Rp10 juta bagi siapapun yang melaporkan disertai bukti seperti video atau foto. Bahkan ia rela  mengeluarkan dana tersebut dari kantong pribadinya karena tidak ada regulasi yang mengaturnya akan hal pemberian itu.

“Dengan adanya pemberian itu, agar  masyarakat ikut memperhatikan, supaya oknum yang membakar lahan itu ikut berpikir juga,” ujar Halikin.

Dia juga mengatakan .Sebagian besar lahan terbakar diduga faktor kesengajaan. Bahkan dirinya menyaksikan sendiri lokasi lahan terbakar yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Lokasi dan pola kebakarannya diduga akibat ulah manusia.

“Kami melihat kebakaran lahan diduga faktor di senghaja. Begitu hari libur kenapa api semakin banyak jangan-jangan ini karena masyarakat libur, lalu membakar lahan mumpung panas,” ucap Halikin.

Dirinya juga meminta pemerintah kecamatan, beserta forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam). Untuk gencarkan melakukan patroli dan  pengawasan terhadap wilayah yang banyak titik hotspotnya. Terutama tiga wilayah yang dipaparkan BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, yaitu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, dan Kota Besi.

“Kami minta pihak kecamatan beserta Forkopimcam untuk meningkatkan patroli dan pengawasan, karena tidak mungkin Kabupaten mengawasi harus ke Kecamatan dan desa, agar penanganan karhutla didaerah ini lebih maksimal lagi,” tutupnya (bah/kpg/ind).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments