Stop KDRT dengan Relasi Setara

- Advertisement -

PERSOALAN kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu problem serius bangsa ini. Hampir setiap hari ada saja tindak KDRT yang terjadi di tengah masyarakat dan diberitakan berbagai media.

Yang terbaru adalah peristiwa KDRT yang dialami salah satu pesohor duania hiburan tanah air, yakni Lesti Kejora. Dalam laporan yang disampaikan Lesti ke Polrestro Jakarta Selatan pada 28 September lalu, dia mengalami beberapa tindak kekerasan yang dilakukan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Tentu hal tersebut sangat disesalkan.

Mengingat mereka adalah public figure sehingga menarik perhatian masyarakat luas. Apalagi, diketahui mereka masih terhitung pengantin baru. Usia pernikahan mereka baru berjalan sekitar setahun.

Padahal, setiap pasangan pengantin yang melangsungkan perkawinan tentu bercita-cita untuk mewujudkan keluarga yang tenteram dan bahagia (sakinah). Namun, dalam realitas perjalanannya, ternyata tidak semua perkawinan dapat mewujudkan tujuan mulia tersebut.

Ada beragam faktor yang menjadi sebab tidak tercapainya tujuan itu. Mulai permasalahan terkait ekonomi keluarga, krisis moral, pola komunikasi yang buruk, sampai ketidakmampuan pasangan dalam mengelola emosi.

Salah satu di antara ragam faktor yang menghalangi tercapainya cita-cita keluarga sakinah adalah terjadinya tindak KDRT. Bahkan, lebih jauh lagi, KDRT juga dapat mengakibatkan kesengsaraan lahir batin dan trauma mendalam bagi para korbannya.

Ada beberapa macam bentuk KDRT yang sering terjadi, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual. Juga penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga. Menelantarkan seseorang yang menurut hukum merupakan tanggung jawabnya adalah salah satu bentuk KDRT. Termasuk menelantarkan anak, tidak menunaikan hak-hak anak, tindak kekerasan terhadap anak, dan eksploitasi anak.

 

Relasi Timpang

KDRT secara umum banyak dialami kaum perempuan (para istri) sebagai korbannya. Hal itu telah diketahui masyarakat luas dan data pun menunjukkan hal tersebut secara pasti. Salah satu sebab utama mengapa KDRT lebih banyak menimpa kaum perempuan sebagai korbannya adalah akibat pola relasi keluarga yang tidak setara.

Selain itu, KDRT banyak dialami kalangan anak-anak karena umumnya mereka dalam posisi yang lemah. Bahkan, lebih jauh anak-anak juga sering diposisikan dan dianggap sebagai ”milik” orang tuanya. Hal tersebut sangat berhubungan dengan pola orang tua dalam mengasuh anak.

Pola pendisiplinan di dalam mendidik anak dengan tindakan yang mengarah kepada kekerasan juga masih dimaklumi sebagian kalangan masyarakat. Ini jelas dapat menjadi pintu dan peluang terhadap terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

KDRT terhadap istri mudah terjadi karena perempuan hampir selalu dalam posisi subordinat. Ketimpangan relasi gender sangat besar berpengaruh pada munculnya perilaku KDRT ini. Belum lagi adanya semacam pembenaran atas nama agama yang sering dilakukan sebagian pelaku KDRT.

Seperti keyakinan bolehnya melakukan kekerasan dengan memukul ketika istri dianggap membangkang suami (nusyuz), anggapan bahwa kapan pun seorang istri wajib melayani suaminya ketika diminta tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis istri, dan sebagainya.

Pemahaman konservatif banyak kalangan yang memosisikan perempuan di bawah kaum laki-laki juga ditengarai sangat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap relasi suami istri yang tidak setara. Ketidakadilan gender ini hampir merata di semua lini, mulai aspek kultur sosial, politik, kebijakan, sampai persoalan tafsir keagamaan.

 

Upaya Mewujudkan Kesetaraan

Adalah hal yang sangat penting melakukan pemetaan dan identifikasi atas akar persoalan KDRT ini. Agar selanjutnya dapat diupayakan langkah-langkah untuk menghapus atau mengurangi terjadinya tindak kekerasan domestik ini secara konkret dan terarah. Kebijakan pemerintah dan para pemangku kebijakan semestinya juga dirumuskan dengan mengedepankan pada sensitivitas persoalan keadilan relasi gender ini.

Kontekstualisasi tafsir keagamaan, utamanya fikih klasik dan reinterpretasi atas beberapa tema kunci dalam relasi keluarga, menjadi penting untuk dilakukan. Misalnya konsep nusyuz, khidmah, memaknai ketaatan kepada suami, dan sebagainya. Pemaknaan konsep-konsep tersebut yang selama ini terkesan memosisikan suami sebagai tempat istri memberikan segala pengabdiannya sudah saatnya untuk dibaca ulang secara kritis.

 Hal itu selain berpotensi tidak memosisikan manusia sebagai hamba Tuhan yang setara, juga dapat mencederai nilai-nilai hak asasi manusia yang wajib dihormati. Apalagi jika kemudian dijadikan sebagai justifikasi untuk melakukan tindak kekerasan atas nama agama. Selanjutnya tentu perlu dihadirkan konsep relasi keluarga yang dapat memberikan proteksi dan terlindunginya anggota keluarga dari tindak KDRT.

Konsep mu’asyarah bil ma’ruf (memperlakukan pasangan dengan baik) harus dijadikan sebagai titik kunci terpenting dalam membangun relasi keluarga yang harmonis dan penuh cinta kasih. Jelas sekali, tujuan mendasar dari sebuah lembaga perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan yang tenteram dan bahagia (sakinah).

Maka, segala hal yang dapat menghalangi terwujudnya tujuan suci ini haruslah dihindari. Di sisi lain, sosialisasi Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak penting untuk terus dilakukan secara luas.

Dalam konteks perkawinan, hal itu semestinya dijadikan sebagai salah satu materi utama dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di kantor urusan agama (KUA) maupun lembaga-lembaga lain yang berwenang. Setiap calon pengantin harus mendapatkan pembekalan terkait bagaimana seharusnya menjaga harmoni keluarga dan mengelola konflik.

Harapannya, calon keluarga baru ini memiliki pemahaman dan wawasan yang memadai tentang relasi dan hak-hak keluarga, juga pemahaman seputar KDRT. Muaranya tentu diharapkan akan tumbuh kesadaran untuk membina rumah tangga dalam bingkai harmoni, cinta kasih, dan relasi yang setara. (*)

 

*) JAENAL SARIFUDIN, Penghulu dan mahasiswa S-3 Hukum Islam UII

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments