Memperkokoh Khitah Karang Taruna, Mewujudkan Mimpi Indonesia Maju

- Advertisement -

BERLALU sudah bulan Agustus. Bulan Kemerdekaan yang sarat kegiatan. Mulai upacara, panggung hiburan, hingga beragam lomba menarik guna memeriahkan. Dari gang-gang kampung hingga perkotaan. Bahkan, tidak sedikit pula desa yang menggelar ritual sedekah bumi atau petik laut. Sebagai wujud syukur atas anugerah Kemerdekaan.

Karang Taruna menjadi pihak yang sangat sibuk di desa-desa. Maklum, mereka menjadi ujung tombak. Tak heran kalau banyak yang menyebut bila Agustus adalah bulan Karang Taruna. Mengingat ia merupakan organisasi pemuda yang secara struktural bernaung di bawah pemerintah desa. Kerena itu, wajar terlibat untuk mensukseskan banyak hajatan selama Agustusan.

Namun, what next selepas Agustus? Apa yang sebetulnya masih bisa dikontribusikan Karang Taruna? Ini yang perlu dipikir bersama. Karena bisa dibilang, sejauh ini hampir tidak ada kegiatan konstruktif yang terasosiasi sebagai platform Karang Taruna.

Benar, memang banyak Karang Taruna di berbagai daerah yang memiliki kegiatan wirausaha, penggalangan dana, diskusi serta literasi, dan lain-lainnya. Namun, kegiatan dan platform itu belum teragregat sebagai sebuah pola.

Yang perlu kita pahami bersama, Karang Taruna merupakan bagian dari Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Dinas Sosial (Dinsosi). Itulah mengapa ia berinduk ke Kementerian Sosial (Kemensos). PSKS merupakan subyek. Pihak yang dianggap mampu untuk membantu peran pemerintah dalam melakukan pelayanan sosial atau penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Peran PSKS itulah yang secara terang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sejatinya negara sangat apresiatif terhadap peran dan potensi pemuda dengan menyertakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tujuannya, agar terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara yang rentan. Apakah itu sebab kemiskinan, tuna sosial, keterlantaran, kecacatan, sampai bencana.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut meliputi rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Secara masif, Karang Taruna memang banyak melakukan penggalangan dana kemanusiaan bilamana terjadi bencana. Tapi, yang perlu dicatat, kegiatan altruis semacam ini masih bersifat insidentil. Yang diharapkan tentu lebih dari itu, yakni program kerja yang sistematis dan berkelanjutan.

Sebagai contoh di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Karang Taruna dilibatkan secara institusional dalam pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) Inklusif. Program jaminan sosial yang bersumber dari APBD Pemkab ini mengerahkan Karang Taruna sebagai fasilitator keluarga penerima manfaat (KPM). Karang Taruna diberdayakan untuk mendampingi para lansia dan para difabel dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Nah, yang menarik, saat melakukan verifikasi data nominatif, ternyata banyak ditemukan data aktif DTKS (data terintegrasi kesejahteraan sosial) yang bermasalah. Tidak valid. Misalnya, warga sudah meninggal dunia atau sudah mutasi domisili. Di sinilah, ternyata Karang Taruna sangat efektif ketika diberdayakan Dinsos untuk melakukan pembacaan kembali terhadap data mapan DTKS yang digunakan selama ini.

Pembenahan data aktif DTKS itulah yang krusial untuk segera dilaksanakan guna perbaikan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Masih banyak sekali fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lansia terlantar, difabel, atau eks penderita penyakit kronis yang belum terentri dalam DTKS, apalagi tercover dalam program jaminan sosial.

Di sinilah, Karang Taruna di desa-desa bisa berperan untuk melakukan advokasi sosial. Agar para warga rentan yang masih luput bisa mendapatkan jaminan sosial rutin. Bisa juga dengan menyisir warga dari keluarga lansia yang tinggal dalam keterpencilan tanpa anak atau anggota keluarga produktif.

Di desa sendiri, Karang Taruna mendapatkan alokasi anggaran rutin dari APBDes. Sebab, Karang Taruna merupakan bagian dari kelembagaan desa. Sama seperti PKK. Hal ini tentu bisa dimanfaatkan untuk lebih memberdayakan Karang Taruna. Misalnya, dengan mendirikan rumah layanan sosial terpadu.

Fungsinya, sebagai bentuk manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial, yang dilakukan secara terintegrasi di tingkat desa.

Dengan begitu, peran pemuda atau Karang Taruna dalam pembangunan semakin konkret dan nyata. Hal itu diwujudkan melalui literasi pembangunan, khususnya perannya dalam kesejahteraan sosial. Ketika sebuah daerah mampu menekan angka kemiskinan, memperluas jaring pengaman sosial, dan berhasil melaksanakan pemberdayaan sosial, maka Karang Taruna telah turut berkontribusi besar. Inilah khitah Karang Taruna.

Selain itu, Karang Taruna juga bisa berperan dalam berbagai kegiatan altruis lainnya. Baik di bidang lingkungan, teknologi, UMKM, seni budaya, hingga menciptakan peluang ketenagakerjaan. Bukan hanya direpotkan atau riuh dengan hajatan lima tahunan menyambut pemilihan umum (pemilu).

Momentum hari ulang tahun (HUT) Karang Taruna pada 26 September nanti, mesti menjadi tonggak atau gerakan bersama untuk semakin menggelorakan spirit Karang Taruna untuk mewujudkan Indonesia Emas, Indonesia Maju seperti mimpi Presiden Jokowi. (*)

_________

*) FAIZ ABDALLA, alumnus S-2 Fisip Universitas Gadjah Mada (UGM), Ketua Karang Taruna Kabupaten Gresik; Juara 1 Karang Taruna Berprestasi Provinsi Jawa Timur 2022.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments