Tidak Tahan! Gugat Cerai Suami, Kini Lady Mina Miliki Calon Laki

- Advertisement -

SEBAGAI seorang istri, Lady Mina (Bukan nama sebenarnya) (30) sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suami. Pasalnya, sudah 5 tahun Lady Mina tidak dinafkahi suaminya, Don Mucil (Bukan nama sebanrnya) . Akhirnya, Lady Mina menggugat suaminya ke Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, pada Selasa (3/1/2022) lalu, dengan menempuh jalur gugatan mandiri.

''Saya ingin menggugat cerai suami saya yang sudah tidak menafkahi selama 5 tahun, kata Lady Mina.

Wanita berperawan berbadan mungil berbaju warna navy dengan rambut yang dijepit ini berniat, ingin berpisah dengan suami pertamanya dengan baik-baik. Karena itu dirinya sendiri yang mengurus segala persyaratan dengan dibantu petugas, agar segala urusan perceraiannya selesai pada hari itu juga. 

''Saya ingin pisah  kepada suami pertama, dan saya pun sudah memiliki laki-laki lain yaitu calon suami kedua buah hasil dari hubungan kami memiliki anak perempuan berusia 3 bulan, dan anak ini merupakan anak pertama dari buah kandungan saya. Oleh sebab itulah saya ingin mengurus perceraian terhadap suami pertama, agar bisa menikah lagi terhadap suami kedua  secara kantor atau sah di mata negara,'' katanya.

Menurut Lady Mina, dirinya tidak ingin berlarut-larut menyimpan kekecewaan dan amarah, atas perlakuan suami pertamanya yang tidak menafkahi dirinya secara lahir dan batin, layaknya tanggung jawab seorang suami terhadap istri.

''Saya nilai suami kedua saya ini adalah sosok laki-laki yang bertanggung jawab, dan dia pun memiliki pekerjaan di sebuah perusahaan sawit, sampai saat ini dia yang selalu menghidupi serta mencukupi segala kebutuhan kehidupan saya. Bahkan anak hasil buah cinta kami ini dia pun ikut menghidupinya, dan apa yang saya butuhkan selalu ia cukupi dan turuti. Berbeda halnya, dengan suami pertama yang tidak memiliki pekerjaan serta tidak bisa memenuhi segala apa yang saya butuhkan,'' tandasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments