Diduga Selingkuh, Istri Laporkan Suami ke Polisi

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perempuan  inisial S, Warga Jalan Kalampangan melaporkan suaminya inisial SA ke Polresta Palangkaraya. Suaminya, diduga selingkuh dengan wanita inisial  S alias B. S mengaku mendengar isu miring terkait suaminya pada awal Mei lalu. Sehingga ia mencari informasi dengan mendatangi tempat kerja suaminya di perusahaan daerah Buhut di Kalteng.

“Sampai di sana. Dia tidak menemui saya. Dan saya malah disuruh pulang. Tak berhenti di situ. Saya tetap mencari informasi. Saya terus bertanya dengan suami saya dan dengan perempuan itu. Mereka berelak tidak ada hubungan lagi.selama 1 bulan,” ujarnya, Rabu (21/6).

Selang waktu berjalan pada awal Juni, ia kedapatan menggerebek suaminya bersama RT RW setempat, satpam dan  bhabinkamtibmas di salah satu wisma di Palangkaraya. Saat kedapatan suaminya bersama dengan wanita inisial S alias B.

Wanita yang tinggal di Kelurahan Kalampangan ini mengaku. Mengenal perempuan yang kedapatan bersama suaminya, merupakan mantan pacar suaminya yang saat itu sebelum menikahi dirinya.

“Dia berdalih. Setelah bertemu dan melihat suami saya bersama perempuan lain. Dia bilang dengan mereka saya sudah berpisah lama. Padahal saya tidak pernah mengajukan ataupun memang sudah sah secara negara untuk berpisah. Itu yang saya tidak terima sampai sekarang dia ngomong seenaknya meninggalkan saya,” ungkapnya.

Wanita ini melanjutkan  ceritanya. “Saya juga masih mendengar dari teman atau yang lainnya. Kalau suami saya nikah siri. Jadi semakin saya gak terima lagi karena suami saya sudah nikah siri di belakang saya.. Seharusnya minta izin dulu ke istri. Itu pengakuan suami saya di kantor polisi seperti itu dia sudah nikah siri ada memberikan bukti bahwa dia sudah nikah siri setelah kejadian digerebek dan diperiksa selama 1 kali 24 jam diperiksa,” jelasnya.

“Harapan saya laporan tersebut segera diproses. Saya merasa dirugikan,”tandasnya.(hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments