Pelaku Begal Payudara di Palangka Raya, Ternyata Juga Curi Motor

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Tersangka tindak pidana pencabulan begal payudara  berinisial APG (33) yang berulah di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Menurut pengakuannya, ia berbuat tak senonoh itu, sejak akhir tahun 2022 hingga Januari 2023.



Hal ini disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat jumpa pers kepada awak media, Rabu (1/2/2023). Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan dari pengembangan anggotanya, ada empat kejadian dengan korban tiga orang. Tersangka mengincar korban tersebut, terdiri dari dua siswi dan satu pegawai yang dilakukan secara spontan.

“Jadi ada satu orang yang terjadi di dua lokasi. Satu diremas dan kemudian korban jalan. Dikejar lagi, kemudian diremas lagi,”ungkapnya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan, Kasi Humas Iptu Sukrianto, dan Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar.

Saat dilakukan tes urine oleh petugas, lanjut Budi, tersangka yang berprofesi buruh bangunan itu ternyata positif mengonsumsi sabu. Sehingga barang haram tersebut menjadikan pelaku berhalusinasi dan memicu melakukan tindak pidana pencabulan.

Selain tindak pidana pencabulan, tersangka APG juga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan tiga barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut antara lain di Jalan Batu Suli, Bukit Raya, dan Lawu.

“Dengan barang bukti tiga buah motor yang berhasil diamankan, pelaku melakukan dengan cara mengambil di tempat yang memang kuncinya menempel di sepeda motor,”tambahnya.

Akibatnya, tersangka kini disangkakan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 362 KUH-Pidana.

“UU perlindungan anak untuk pencabulannya. Ada tiga LP (Laporan Polisi). Selanjutnya ada 3 LP untuk curanmor kita kenakan denga pasal 362. Untuk ancaman pidananya, yang pencabulan maksimal 15 tahun. Curanmor, masing-masing LP ancaman minimalnya 5 tahun,”pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments