Angkat Anak Jadi Penasihat Bidang Ekonomi dan Keuangan

- Advertisement -

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim dan putrinya, Nurul Izzah, tengah menjadi gunjingan. Terutama dari tokoh-tokoh oposisi. Pasalnya, dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Sunday Star, Nurul Izzah mengaku diangkat sebagai penasihat senior PM bidang ekonomi dan keuangan sejak 3 Januari lalu.



’’PM (Anwar Ibrahim, Red) selalu berbicara bahwa dia menentang nepotisme dan kronisme. Jadi, tindakan ini tidak pantas,’’ ujar Ketua Transparency International Malaysia (TI-M) Muhammad Mohan, seperti dikutip Free Malaysia Today.

Kepala Perikatan Nasional (PN) Muhyiddin Yassin menegaskan, Anwar harus menasihati putrinya agar mengundurkan diri. Menurut dia, masa depan politik Nurul seharusnya tak dinodai dengan penunjukan yang tidak pantas.

’’Belum terlambat bagi Anwar untuk memperbaiki keadaan. Mundur dari menteri keuangan. Fokus pada tugasnya sebagai PM, terutama ketika rakyat dan negara sedang menghadapi masa sulit,’’ ucap Muhyiddin.

Muhyiddin juga menyinggung kasus megakorupsi 1MDB. Saat itu PM Najib Razak juga merangkap jabatan sebagai menteri keuangan. Nah, dia berharap Anwar tidak mengulangi hal yang sama.

Pakar ekonomi Dr Jomo Kwame Sundram memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, dalam situasi ideal, pihaknya juga tidak akan senang jika PM merangkap menteri keuangan dan menunjuk putrinya sebagai penasihat senior. Namun, kasus Nurul Izzah berbeda. ’’Dia (Nurul, Red) memiliki tingkat kompetensi yang tidak diketahui banyak orang,’’ tuturnya.

Jomo menuturkan, ada kemungkinan kritik itu muncul karena bias gender. Nurul mendapat kritik tajam karena perempuan dan dianggap tak punya kompetensi. Padahal, kata Jomo, Nurul mumpuni.

Sementara itu, Anwar mengutarakan alasannya menunjuk Nurul sebagai penasihat senior. Yakni, untuk memastikan semua kontrak dan tender dikelola secara tertib. Dia menegaskan, putrinya tidak digaji sepeser pun.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments