Densus 88 Bekuk Terduga Anggota JI di Lampung

- Advertisement -

PROKALTENG.COTim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum kepada seorang terduga teroris berinisial AF. Pelaku diduga sebagai anggota dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).


“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (8/2).

AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02, Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung pada pukul 05.00 WIB. “Yang bersangkutan merupakan anggota Jamaah Islamiyah,” jelasnya.

Polisi pun melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Di sana, polisi mengamankan berbagai macam barang bukti terkait peranan tersangka dalam jaringan teroris.

“Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa pelaku merupakan pengajar tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (Akademi dan kaderisasi) dari kelompok JI palembang.

Ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi atau DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020. Dan ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi atau DPO JI atas nama Ahamad Supriyadi pada Oktober 2020.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments