Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Terbaru Tahun 2023

- Advertisement -

PROKALTENG.COBagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi yang baru, perlu mengetahui sejumlah peryaratannya dan biayanya.

Persyarata pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. 

Persyarata ini dibutuhkan baik dalam mengurus SIM secara langsung atau mengurus SIM secara online. 

Syarat Bikin SIM

– Usia. 

  Persyaratan mengurus SIM melihat pada umurnya tergantung golongan.

  Seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. 

Sementara SIM C1 minimal berusia 18 tahun, SIM C2 minimal berusia 19 tahun. Lalu SIM A   dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.  SIM B2 minimal berusia 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

– Administrasi 

Persyaratan berikutnya terkait administrasi. Yakini mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi 

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

– Kesehatan 

Pemeriksaan kesehatan juga diperlukan dalam mengurus SIM.  Pemeriksaan kesehatan mencakup jasmani dan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian. 

– Lulus ujian 

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi: Ujian teori Ujian keterampilan melalui simulator Ujian praktek

Biaya pendaftaran SIM 2023 Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.

Baya pendaftaran SIM: 

SIM A: Rp120.000

SIM B: Rp120.000 

SIM B2: Rp120.000 

SIM C: Rp100.000 

SIM C1: Rp100.000 

SIM C2: Rp100.000 

SIM D: Rp50.000 

SIM D1: Rp50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023:

Saat ini Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM. Yakni dengan cara mengurus secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

– Download aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store.

– Jika suda didownload, selanjutnya lakukan verifikasi data Klik menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM

– Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan Lakukan pembayaran pendaftaran SIM 

– Lakukan ujian teori Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih.

– SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Dalam pendaftaran SIM online, juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online. 

Untuk melakukan tes kesehatan online dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM. Sedangakan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM. 

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments