Konten dari halaman ini Belajar Kelola Keuangan Daerah, DPRD Kapuas Ikuti Bimtek - Prokalteng

Belajar Kelola Keuangan Daerah, DPRD Kapuas Ikuti Bimtek

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengikuti bimbingan teknis tentang pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah di Yogyakarta.

Kegiatan ini langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra. Anggota DPRD Kapuas bersama Plt Sekwan Hj Marlina Kasyfiatie juga hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari di Royal Darmo Yogyakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengatakan kegiatan tersbut dimaksudkan sebagai bentuk pengayaan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi legislator. Untuk itu, dalam kegiatan itu, diharapkan mampu menambah wawasan bagi seluruh anggota DPRD Kapuas.

"Sehingga proses pengawasan, penganggaran, dan penetapan keputusan peraturan klausulnya tetap pada ketentuan ketentuan yang telah diatur," ujar Ardiansah saat membuka kegiatan bimtek tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST bwerharap seluruh anggota DPRD Kapuas bisa aktif dalam mengikuti kegiatan bimtek itu.

"Agar kita semua mampu menyerap penjelasan dari narasumber," katanya.

"Apa yang kita peroleh pada kegiatan bimtek ini, sejatinya dapat kita aplikasikan pada kegiatan dan fungsi DPRD dalam mengawal pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kapuas ke depannya," tambah Wakil Ketua II DRPD Kapuas Evan Rahman Sahputra.

Terpisah Koordinator Pelatihan Pengembangan SDM, Gatot Harianto, MT didampingi oleh Syam Kusufi, M.Si yang merupakan narasumber dari UGM menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan ini dapat menjadi satu contoh dalam model pembangunan daerah untuk Kabupaten Kapuas terkait tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

"Kami bangga dapat bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Kapuas," tegasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments