Sah! Tiga Raperda Menjadi Perda

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Rapat Paripurna ke-5 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (15/2/2023), resmi mensahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun Sahepar, menyampaikan, bahwa Raperda ini telah ditindaklanjuti dan disempurnakan.

Berdasarkan hasil fasilitas Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Dan, disepakati melalui rapat pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya. ''Sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,''ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Basirun menuturkan, yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2018.  ''Sebagaimana dalam laporan hasil rapat pembahasan yang disampaikan oleh badan pembentukan Perda Kota Palangka Raya,''katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B Sidau, mengatakan, adapun tiga buah Raperda tersebut yaitu : Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Raperda tentang cadangan pangan. Dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang izin usaha burung walet.

''Ketiga Raperda ini telah ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna hari ini,''pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah beserta SOPD Pemerintah Kota Palangka Raya dan tamu undangan lainnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments