Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata Perlu Payung Hukum

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengingatkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelurahan wisata dan kampung wisata, karena wilayah  Kota Palangka Raya yang luas, sehingga memiliki keunikan daya tarik wisata yang potensial.

“Terlebih lagi didukung dari komunitas masyarakat yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata yang dikemas sedemikian rupa,” ucapnya baru-baru ini.

Dengan adanya kelurahan wisata dan kampung wisata tersebut, kata SKY maka diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kelurahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang wisata.

Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan, menjaga kearifan lokal, melestarikan nilai budaya, dan melestarikan flora maupun fauna, serta dapat menjadi obyek penelitian ilmiah.

“Munculnya, Raperda kelurahan wisata dan kampung wisata ini juga didasari atas banyak lokasi wisata yang dikelola langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Sigit Karyawan Yunianto mencotohkan salah satu lokasi wisata yang masih dikelola masyarakat yaitu, Susur Sungai Dermaga Rambang Kota Palangka Raya, Susur Sungai Memakai Kelotok Jembatan Kahayan, Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling dan sebagainya.

“Sehingga, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mampu mengatur dan membuat sebuah regulasi dalam hal kepastian hukumnya. Baik dari pemilik maupun pengunjung diatur, supaya apa yang telah dirancangkan untuk wisata di Kota Palangka Raya dapat berjalan baik,”pungkasnya. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments