PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Baru-baru ini DPRD Kota Palangkaraya telah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Noorkhalis Ridha mengungkapkan terkait Raperda tentang Desa Wisata dan Kampung Wisata itu, Pemerintah Kota Palangkaraya perlu memberdayakan masyarakat sekitar objek wisata.
“Dasar pertama dari perda desa wisata ini adalah untuk menumbuhkan destinasi wisata baru di Palangkaraya. Kedua, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya di kawasan desa wisata,”ujarnya, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata Perlu Payung Hukum
Dia berharap partisipasi tidak hanya menjadi domain pemerintah saja, namun juga keterlibatan masyarakat di kawasan desa wisata. Sehingga ujungnya adalah bagaimana masyarakat sekitar memiliki rasa terhadap wisata tersebut.
Dijelaskan lagi untuk anggaran pembangunan sarana, prasarana hingga destinasi wisata, sesuai dengan isi dari Perda tersebut, tentu ada kewajiban pemerintah dalam mendukung desa wisata.
BACA JUGA: DPRD Palangkaraya Sampaikan 3 Raperda Inisiatif, Begini Isinya
Untuk pengembangan pariwisata, menurutnya perlu dilakukan pemerataan kesempatan berusaha dan manfaat yang berkeadilan. Serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Kemudian, memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi dasar atau pedoman bagi pemerintah kota Palangkaraya dalam jangka panjang.
“Sehingga Desa Wisata dan Kampung Wisata merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelasnya. (*ana/hnd)