25 Selebriti Terlibatan di Kasus Rafael Alun

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam kasus penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Ali memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam penyidikan gratifikasi Rafael Alun. Hal ini tentunya di dalami dalam proses penyidikan.

"Nanti di dalami pada proses penyidikan," tegas Ali, dikutip dari jawapos.com.

Isu adanya dugaan keterlibatan 25 selebriti di kasus Rafael Alun pertama kali dihembuskan oleh Indonesian Audit Watch (IAW). IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekira Rp 1,35 miliar.

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME). PT AME bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments