Konten dari halaman ini Kalteng Percepat Pemenuhan Dokter dan Perawat Spesialis - Prokalteng

Kalteng Percepat Pemenuhan Dokter dan Perawat Spesialis

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) sepakat melakukan Penandatangan Kerja sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis bagi Dokter Utusan Khusus, bertempat di Ruang Senat, Gedung Pendidikan Bersama (GPB) Lantai 9 – FKUB Malang-Jatim, Senin (10/4/2023).

Penandatanganan PKS dilatarbelakangi oleh distributor dokter spesialis belum merata di Indonesia. Dalam memenuhi target produksi Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang Kedokteran Spesialis, serta amanat pemerintah tentang pemerataan pelayanan kesehatan spesialistik diseluruh pelosok nusantara yang tertuang dalam peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes – RI) maka, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya menjawab tantangan tersebut melalui Program Peneriman Utusan Khusus (PPUK).

FKUB sebagai Institusi Pengelola Pendidikan dalam Bidang Kedokteran dan Kesehatan, terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut serta berkomitmen dalam mempercepat produksi dokter spesialis yang siap terjun dan berikan pelayanan praktik dokter spesialis di daerah, salah satunya adalah dengan membuka peluang dan kesempatan bagi Putra dan Putri daerah untuk melanjutkan pendidikan Dokter Spesialis di FKUB melalui PPUK.

Dekan FKUB Wisnu Barlianto selaku Pihak Kesatu dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul selaku Pihak Kedua dalam penandatangan Kerjasama ini menandatangani sejumlah poin dan kesepakatan kerjasma dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan Spesialis di FKUB.

Dekan FKUB Wisnu Barlianto menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membuka kerjasama dan kesempatan bagi daerah dalam hal penyediaan dan produksi SDM khususnya Dokter Spesialis yang diharapkan siap terjun dan memberikan pelayanan kesehatan didaerah asal. Program PPUK ini diberikan khusus bagi putra- putri daerah yang telah mengabdi kepada pemerintah daerah atau instansi pemerintah yang akan mengikuti seleksi dan kesempatan melanjutkan pendidikan kedokteran spesialis di FKUB.

“Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud komitmen FKUB dalam mendukung penuh upaya pemerintah untuk pemerataan pelayanan kesehatan secara nasional melalui percepatan dan produksi dokter spesialis khususnya pelayanan kesehatan spesialistik di wilayah pelosok negeri, sebagaimana program yang telah dicanangkan oleh Kemenkes RI selain Wajib Kerja Dokter Spesialis di daerah atau pelosok terpencil diseluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya, dikutip dari mmckalteng.

Ditambahkan oleh Wisnu, program ini merupakan peran FKUB dalam menjawab tantangan akan kebutuhan pelayanan spesialistik bagi negeri.

“FKUB terus berkomitmen dalam mendukung penuh dalam proses percepatan produksi dokter spesialis tersebut dengan PPUK dengan jalur kerjasama bagi putra putri daerah melalui Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah dan BUMN/ BUMD yang bekerja sama dengan FKUB,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Spesialis dan Sub Spesialis FKUB Seskoati Prayitnaningsih mengatakan bahwa, didalam Departemen Spesialis dan Subspesialis FKUB sampai saat ini telah membuka sebanyak 20 Program Studi, dimana 2 diantaranya masih baru yang didirikan pada tahun kemarin yakni PS PDS Emergensi Medisin dan PS PDS Bedah Plastik dan Rekonstruksi.

Emergensi Medisin merupakan satu-satunya prodi Emergensi di Indonesia dan telah banyak berkiprah ditengah bencana dan musibah yang terjadi diseluruh pelosok negeri dan untuk PS PDS Bedah Plastik dan rekonstruksi saat inimasih banyak dibutuhkan oleh masyarakat.

Ketua Tim PPUK FKUB Herwinda Brahmanti, menambahkan, dasar pelaksanaan program PPUK ini adalah sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Rektor UB (Pertor) No. 67 Tahun 2020, tentang Penerimaan Peserta Didik Utusan Khusus pada Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis, yang telah dimulai sejak januari tahun 2021 yang berarti sudah 5 Periode/ per Januari 2023. Untuk periode ini, Departemen Pendidikan Dokter Spesialis dan Sub Spesialis FKUB telah menerima sebanyak 52 orang peserta didik/ mahasiswa yang tersebar di 19 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis FKUB. Dengan Jumlah peminat pada januari 2021 sebanyak 25 orang, Juli 2021 sebanyak 44 orang, Januari 2022 sebanyak 59 orang, Juli 2022 sebanyak 37 orang dan Januari 2023 sebanyak 57 orang.

Lebih lanjut disampaikan, program ini dikhususkan bagi putra daerah yang merupakan peserta seleksi kiriman dari Instansi Pemerintah, BUMN/Pemda dengan persyaratan adanya surat permohonan dari Pemda/BUMN kepada Dekan FKUB, dibiayai penuh oleh instansi dan adanya pernyataan tertulis akan mengabdi dan berkenan kembali ke instansi asal setelah menyelesaikan pendidikan, berumur maksimal 40 tahun per tanggal mulai pendidikan, dengan IPK S. Ked dan Profesi Minimal 2.50 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi A serta Minimal mempunyai IPK 2.75 untuk Fakultas Kedokteran dengan akreditasi B.

Sebagai informasi, Departemen Kedokteran Spesialis dan Sub Spesialis FKUB membuka PPUK dengan sasaran para Pejabat Instansi Daerah dilingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN yang bekerjasama/Mitra FKUB serta bagi Para Calon Peserta Didik PPUK Pada 19 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis di FKUB.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul ketika dihubungi MMCKalteng via sambungan telepon mengatakan bahwa kerja sama tersebut akan mempercepat dan memperkuat tenaga dokter spesialis dan perawat spesialis di Kalteng.

“ Ini dalam rangka percepatan penyediaan kebutuhan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis dan perawat spesialis, serta juga membuka peluang yang lebar bagi putra-putri daerah untuk mengambil spesialis. Investasi SDM bidang kesehatan terus lakukan dan tingkatkan dalam rangka memenuhi tuntutan layanan yang sangat mendasar di bidang kesehatan,” ungkapnya singkat. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments