1 Prajurit Tewas Diserang KKB

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman turut meresponS gugurnya satu prajurit TNI AD dalam serangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dia menastikan TNI AD tidak akan gentar dalam mempertahankan kedaulatan negara.

“Menyikapi hal tersebut, KSAD memerintahkan seluruh jajaran TNI AD untuk terus menyiapkan pasukan guna mendukung segala bentuk tugas operasi sesuai dengan kebijakan Panglima TNI,” tulis TNI AD dalam keterangan resminya, Selasa (18/4).

“TNI AD juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pembinaan latihan bagi prajurit dan satuan yang akan ditugaskan untuk melaksanakan operasi militer, serta mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi), serta wewenang dan tanggung jawab yang ada pada TNI AD,” imbuhnya.

Selain itu, Dudung juga menyatakan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya prajurit-prajurit terbaik TNI AD yang sedang melaksanakan tugas negara di Papua.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan duka cita atas gugurnya seorang prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin usai ditembak Kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air, Capt Philip Mark Merthens di Nduga, Papua Pegununungan, Sabtu (15/4).

“Panglima TNI turut berduka cita atas gugurnya prajurit terbaik TNI atas nama Pratu Miftahul Arifin yang gugur pada 15 April 2023 pukul 16:30 WIT,” kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Minggu (16/4).

Julius lantas menanggapi soal adanya kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial. Dia meminta agar awak media merujuk informasi dari Mabes TNI. Sebab, kesimpangsiuran informasi akan berdampak pada tingkat keberhasilan operasi di lapangan.

Julius menegaskan, TNI sebagai patriot NKRI tidak pernah mundur untuk menjaga kedaulatan wilayah RI, termasuk di Papua. Dia pun menyampaikan arahan Panglima TNI Yudo Margono yang memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas tanpa ragu. (jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments