Panglima TNI : Baku Tembak di Papua Mencekam

- Advertisement -

PROKALTENG.COPanglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah jika Kelompok Separatis Terorisme (KST) di Papua telah membunuh 13 prajurit TNI dalam operasi penyelamatan Philips Max Marten, pilot Susi Air di Papua.

Yudo mengatakan, selama operasi penyelamatan pilot Susi Air sejak Februari, prajurit TNI yang gugur ada tiga orang. Sehingga, angka 13 itu tidak benar.

”Bukan 13 orang seperti yang disebut KST,” ujar Yudo.

Panglima Yudo membeberkan kronologis awal mula kontak tembak antara 36 prajurit TNI, dengan KST di wilayah Mugi, Nduga, Papua.

Kejadian itu bermula saat 36 prajurit TNI melakukan pencarian pilot Susi Air. Namun, di tengah pencarian dihadang KST.

Dalam penghadangan itu, Yudo mengungkapkan, KST melibatkan masyarakat sekitar. KST mengajak ibu-ibu dan anak-anak berteriak serta membawa peluit yang bertujuan membuat takut dan bingung prajurit TNI.

”Pasukan kami ada satu yang jatuh bernama Miftahul Arifin. Dia jatuh ke jurang 15 meter. Kemudian ditolong dan saat pertolongan tersebut ada penembakan oleh KST, posisi kita bertahan. Pasukan kita panik terjadi seperti itu,” papar Panglima Yudo di Lanudal Juanda, Sidoarjo.

Kepungan tembak, lanjut dia, berlangsung dramatis. Kepungan tembakan itu mengakibatkan lima prajurit TNI alami luka tembak. Meski begitu, kelimanya dipastikan selamat. Mereka telah dievakuasi ke Timika.

”Saya lihat sendiri kondisinya semuanya sehat. Lima tersebut Alhamdulillah sehat, dari heli (helikopter) bisa jalan menuju ambulans untuk dilaksanakan perawatan di rumah sakit,” ucap Yudo.

Kendati demikian, Yudo menambahkan, masih ada empat anggota pasukan yang dalam pencarian.

”Empat orang belum terkonfirmasi. Mungkin situasi saat itu mereka bersembunyi dan sebagainya saya gak tahu. Tapi akan kami laksanakan pencairan. Lainnya Alhamdulillah selamat, ada yang sudah kembali ke Mugi, ada yang stand by ambil salah satu jenazah Pratu Miftahul,” jelas Yudo. (latu ratri mubyarsah/jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments