BPOM Tunggu Hasil Uji Sampling Mie Instan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Nomor HM.01.1.1.04.23.64 tanggal 27/4/2023 menanggapi tentang pemberitaan hasil pengawasan produk mie instan asal Indonesia di Taiwan.

Menyikapi hal tersebut, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal seperti menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

Tentunya press release dari BPOM pusat yang baru saja dikeluarkan di Web pom.go.id tersebut berbanding lurus dengan pernyataan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palangka Raya, Safriansyah mengatakan bahwa pernyataan pihaknya berlandaskan keputusan BPOM pusat.

“Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM, terutama dalam hal mie instan yang sedang hangat diperbincangkan baru-baru ini,”ucapnya, Kamis (27/4/2023).

Kata Safriansyah, BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi.

Serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di masyarakat untuk aman dikonsumsi.

“BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,”tandasnya. (pri/*rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments