Pemkab Kotim Serahkan SK ke 338 PPPK Nakes

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 338 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) bagi tenaga kesehatan (Nakes) formasi tahun 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Serba Guna Sampit, Kamis (27/4). Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan, pada umumnya mereka merupakan wajah lama, tapi status baru. Dulunya mereka merupakan tenaga kontrak, sekarang sudah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK.

“Dengan status baru, maka diharapkan kinerja mereka juga menjadi lebih baik, dan merupakan PPPK di bidang kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten ini,” kata Halikin usai menyerahkan SK secara simbolis.

Baca Juga : PPP Incar Posisi Cawapres

Menurutnya, menjadi pegawai berstatus PPPK merupakan hal yang patut disyukuri. Sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Mereka juga mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Bahkan PPPK menerima gaji penuh setelah diangkat, sementara PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama karena status awalnya adalah calon PNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS

“Mereka juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS, dan TTP itu tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak kemarin, dan yang membedakan lagi PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purna tugas. Dikarenakan PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun,” ujar Halikin.

Dirinya berharap dengan status mereka berubah menjadi PPPK, maka kinerja mereka lebih baik lagi dan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, apalagi penghasilan mereka juga bertambah sama seperti PNS.

“Kalau dulu sebagai tenaga kontrak hanya diberikan gaji sekitar Rp 2 juta, kalau sekarang kan sudah berubah menjadi sama seperti PNS, maka dari itu kinerja juga harus dapat ditingkatkan dan lebih maksimal lagi,” tutupnya. (bah/ans)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments