Polisi Ringkus Tersangka Pembobol Toko Kelontong

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polisi akhirnya berhasil meringks seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Selasa siang (2/5).

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Tanggal 2 April Tahun 2023 di sebuah toko kelontong Jalan Patih Rumbih Kota Palangka Raya,” tutur Kasatreskrim.

Dia mengungkapkan Identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni M Abdullah alias Dulah atau inisial disingkat MA, pria berumur 34 tahun yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.

Ronny menyebut MA merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Sampit, sekitar dua bulan yang lalu dengan kasus pencurian sarang walet.

Baca Juga : Tabrak Pembatas Jalan, Truk Roda 6 dan Pick Up Alami Lakalantas

Kompol Ronny menjelaskan, tersangka MA diketahui bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya untuk membobol toko kelontong tersebut, yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat toko sedang ditinggalkan pemiliknya.

“MA dan rekannya berhasil masuk ke dalam toko kelontong, setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa dari tempat tinggal kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, lanjut Ronny, MA pun mengambil beberapa barang yakni 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp25.000.000,00.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus kembali sepeda motor miliknya,” imbuhnya.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Ronny. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments