Kepala Daerah Daftar Bakal Calon DPD, KPU: Mereka Harus Mundur

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Harmain Ibrohim mengatakan, bagi bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masih menjabat Kepala Daerah dan akan mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kalteng harus menyertakan bukti surat pengunduran diri atau surat pemberhentian sebagai kepala daerah.

“Saat pendaftaran. Mereka harus menyertakan kalau sudah ada bukti penetapan pengunduran atau surat yang menyatakan mereka mengundurkan diri kepada pejabat yang berwenang yakni pak Gubernur atau Menteri Dalam Negeri. Pokoknya ada surat bukti bahwa mereka telah mengajukan pengunduran tersebut,” ujar Harmain kepada awak media, Jumat (5/5).

Diketahui, dari 10 nama kandidat bakal calon yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng. Terdapat dua yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Daerah.

Dua Kepala Daerah yang memenuhi syarat untuk mendaftar Bakal Calon Anggota DPD tersebut yakni Bupati  Murung Raya periode 2018 – 2023, Perdie M Yoseph dan Wakil Bupati Seruyan periode 2018-2023 Iswanti.

Di sisi lain, Harmain mengatakan sudah ada tiga calon anggota DPD yang mengajukan pendaftaran hingga hari ke 5. Sedangkan pendaftaran partai politik belum ada yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kalteng.

“Informasinya, di tanggal 8 hari Senin akan ada calon anggota DPD lagi yang akan menyampaikan pendaftaran. KPU selalu siap dari tanggal 1 sampai 14 Mei. Kalau dari tanggal 1 sampai tanggal 13 Meidari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Nanti di hari terakhir tanggal 14 Mei kita buka dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59,” jelasnya.

Ia mengharapkan partai politik agar berkoordinasi melalui LO dengan KPU untuk mengecek berkas yang akan diserahkan. Sebelum mengajukan pendaftarannya, Sehingga proses saat pendaftaran lebih cepat.

“Karena berbeda dengan tahun sebelumnya. Proses pengajuan pendaftaran kita pengecekan juga melalui SILON atau sistem informasi pencalonan,” imbuhnya. (pri/hfz) 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments