Dewan Apresiasi Pemprov Kalteng Raih Juara 1 Nasional

Komitmen Pemprov Kalteng Menerapkan Nilai ASN BerAHLAK

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohannes Freddy Ering, mengapresiasi atas penghargaan BerAKHLAK yang diraih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sebagai juara 1 tingkat nasional, dengan indeks implementasi “Harmonis” kategori Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Survei BerAKHLAK tahun 2022.

“Penghargaan ini tentunya sebagai bentuk pengakuan akan konsistensi dan komitmen jajaran Pemprov dalam menjalankan tugas kepemerintahan khususnya dalam pelayanan masyarakat tanpa memandang latar belakang,” ujarnya, Jumat (5/5).

Menurut Freddy, penting penciptaan Harmoni dalam masyarakat sangat penting mengingat masyarakat Kalteng yang beragam. Oleh karena itu, komitmen pemprov dengan menerapkan nilai ASN BerAHLAK, baginya merupakan jawaban yang tepat.

“Tentu penghargaan ini sangat baik sebagai pelecut semangat seluruh jajaran ASN Pemprov untuk terus dapat meningkatkan pengabdian serta kinerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sebelumnya, Pemprov Kalteng meraih penghargaan BerAKHLAK sebagai juara 1 tingkat nasional dengan indeks implementasi “Harmonis” kategori Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Survei BerAKHLAK tahun 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak pada Kementerian / Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh ACT Consulting International, bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).

Baca Juga : Kepala Daerah Daftar Bakal Calon DPD, KPU: Mereka Harus Mundur

Penyerahan penghargaan BerAKHLAK ini diserahkan langsung oleh Founder of ACT Consulting International Ary Ginanjar Agustian kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo di Menara 165 Jakarta, Rabu (3/5). (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments