NasDem Kalteng Daftarkan Bacaleg 10 Mei 2023

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Tengah (Kalteng), Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, Partai Nasdem secara serentak mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Mei 2023.

“Dari jam 10 pagi kita acara, habis acara nanti mendaftar. DPP Nasdem pusat rencananya tanggal 10 jam 10. Di sini tidak bisa, karena terbentur jadwal partai lain. Oleh karena itu kita mendaftar jam 1 siang. Jam 10 kita gelar baca doa bersama. Selanjutnya, konvoi dari Adonis Samad ke KPU Provinsi dan di KPU Provinsi. Disambut drum band dan parade budaya,” ujarnya kepada media usai kegiatan nonton bareng Politican Show bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Jalan Kerinci Nomor 33 Bukit Hindu, Senin (8/5).

Baca Juga: Faridawaty Dorong Pengelolaan Desa Wisata di Kalteng

NasDem Kalteng menyiapkan 45 Bacaleg tingkat Provinsi. Untuk komposisi keterwakilan perempuan pada bakal calon anggota DPRD Provinsi telah terpenuhi.

“Tanggal 10 ada doa bersama sekaligus nanti ada beberapa tokoh yang masuk NasDem. Kalau dilihat dari komposisi DPR RI, Insya Allah NasDem kekuatan full 6 orang top semua. Saya optimis 2 kursi DPR RI, hasil survei internal terakhir 2 gemuk, DPRD Kalteng itu survei per April kalau 7 kursi pasti minimal masuk 8. Kami mau gempur bisa 10. Target DPRD Kalteng memang 10 kursi,” ungkapnya.

Baca Juga: Spanduk Bacaleg di Tempat Ibadah Jadi Sorotan Dewan

Komposisi bakal Calon Anggota DPRD, Wanita yang juga menjabat Wakil Ketua III DPRD Kalteng mengungkapkan para petahana yang duduk di kursi DPRD Kalteng maupun Kabupaten Kota diwajibkan untuk maju pada Pemilu 2024.

“Semua petahan partai Nasdem wajib maju, wajib mempertahankan kursinya sendiri. Yang baru-baru harus membawa kursi baru. Itu perintah oleh Dewan Pimpinan Pusat. Petahana yang tidak maju akan di PAW,” tegasnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments