Konten dari halaman ini Pemkab Kotim Diminta Tindak Tegas PBS yang Abai

Pemkab Diminta Tindak Tegas PBS yang Abaikan Kewajibannya

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Komisi IV DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Kurniawan Anwar, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) bersikap tegas terhadap perusahaan besar sewasta (PBS)  yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.

“Kalau perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan, dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya, jangan diperpanjang perizinan mereka,” kata Kurniawan, saat dibincangi di ruang kerjanya. Senin (8/5)

Baca Juga : Investor Diingatkan agar Perbanyak Menyerap Tenaga Kerja Lokal

“Harusnya pemerintah daerah juga ada pegang data, jangan sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayahnya sendiri,” ujar Kurniawan.

Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, sudah seharusnya pemerintah kabupaten memiliki data rinci ketenagakerjaan di wilayahnya, Data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan. Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.

“Data tersebut untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja,” ucap Kurniawan.

Baca Juga : Pentingnya Nakes untuk Wujudkan Pemerataan Pelayanan Kesehatan

Informasi yang pihaknya dapat, data perusahaan aktif yang ada wilayah Kabupaten sebanyak 1.766 unit, dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 97.419 orang. Artinya, kemungkinan masih banyak tenaga kerja yang belum terdata jika mereka belum didaftarkan oleh perusahaannya, termasuk mereka yang berwirausaha atau bekerja di unit – unit usaha kecil ekonomi kerakyat.

Baca Juga : Anggota DPRD Kotim dari Partai Hanura akan Bertarung ke Provinsi

“Hal ini yang harus diperhatikan bersama antara pihak BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, melalui instansi terkait untuk bagaimana para tenaga kerja mendapat jaminan dari pihak perusahaan yang menjadi hak mereka,” jelasnya.(bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments