Oknum Polisi Dipecat Lantaran Main Kayu

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Oknum anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bernama Bripka Arbain resmi dipecat. Ia menjalani upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di halaman mapolres, Senin (8/5). Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan langsung memimpin upacara PTDH itu.Sebelum tersandung kasus, Bripka Arbain menjabat sebagai Banit Satu Satpolairud Polres HSU.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf B jo Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan Tanpa Uang pensiun.

Kapolres mengakui, sebagai manusia biasa, ia merasa berat dan sedih harus menggelar upacara PTDH ini. Sebab imbasnya bukan hanya buat oknum yang bersangkutan, tetapi juga untuk keluarganya.

Namun, sebelum tersandung kasus kayu, oknum ini memang terkenal bermasalah.
Ia mangkir dari tugas selama 22 hari. Bripka Arbain dipanggil Propram, untuk diberi kesempatan berubah.

“Jadi yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Kepada jajaran untuk menjadikannya sebagai contoh agar tidak melanggar aturan di institusi ini,” tegasnya.

Dia berharap, di Mapolres HSU ini menjadi upacara PTDH yang terakhir.
“Ambil pelajaran dari Bripka Arbain. Ambil hikmahnya. Jadikan cerminan untuk introspeksi,” tutup Isharyadi.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kalsel menyita kayu hasil pembalakan liar di Sungai Barito pada 7 Maret 2022.

Polisi mengamankan KM (Kapal Motor) Berkat Rahim dan KM Abdurrahman. 245 batang kayu ilegal itu pun disita.

Hasil interogasi kru kapal, ternyata kayu-kayu itu milik oknum polisi berinisial AR yang bertugas di HSU. (mar/gr/fud/jpn/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments