Dua Penimbun BBM Subsidi Diamankan Polisi

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Dua orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Amir Husin dan Tiyono diringkus polisi lantaran diduga kuat menimbun BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 5 Ton.

Keduanya diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km.30, Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (8/5) malam.

BACA JUGA: Tidak Mendapatkan BBM Bersubsisi, Organda Melapor ke Bupati

“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap  Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji dalam rilisnya, Kamis (11/5).

BACA JUGA: Harga Naik, Pertalite Makin Boros?

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM subsidi jenis pertalite. Total sebanyak lima Ton dan dua unit kendaraan R4 jenis pikap,” jelasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Selain itu, Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral. Keduanya saat ini ditahan di rutan Polda Kalteng.

BACA JUGA: Ribuan Orang Masih Tertimbun, Korban Tewas Capai 19.362 Jiwa

“Ancaman hukumannya yaitu pidana paling lama 6  tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkas Erlan. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments