PDIP Paling Pertama Daftarkan Bacaleg di KPU Mura

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – PDIP Murung Raya (Mura) resmi mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalteng, dan menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bacaleg ke KPU, Kamis (11/5/2023).

Pendaftaran dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Mura, Drs Perdie M Yoseph, MA didampingi Sekretaris DPC PDIP Mura DR.Doni, SP,.Msi dan seluruh pengurus serta simpatisan.

Para Bacaleg nantinya akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (pileg) pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 14 Februari 2024.

Menurut Perdie M Yoseph, Bacaleg PDIP Murung Raya berjumlah 25 orang yang semuanya sudah sesuai aturan pemerintah dan PKPU yang ada untuk partisipasi dari perempuan 30% terpenuhi dan laki-laki 70% yang tersebar di tiga Dapil Murung Raya.

BACA JUGA: Spanduk Bacaleg di Tempat Ibadah Jadi Sorotan Dewan

“Perspektif Bacaleg DPC PDIP Mura sudah matang dan punya basis pemilih,”ujarnya.

Seleksi Bacaleg Ketat

Sementara, Sekretaris DPC PDIP Mura Doni mengatakan, seluruh bacaleg yang maju sudah melewati penjaringan ketat, serta rekrutmen dilaksanakan secara selektif.

Pihaknya optimistis dengan target perolehan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan masuknya politisi yang telah mempunyai nama besar dan syarat dengan pengalaman.

“Hari ini kami mendaftar sesuai instruksi DPP secara disiplin dan tertib administrasi. Artinya administrasi itu lengkap. Kami tidak ingin hanya sekedar mendaftar saja, tetapi harus lengkap sesuai regulasi PKPU dan rekomemdasi DPP. Semangat kami adalah disiplin. Kami siap membantu KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan pemilu legislatif dan Pilpres 14 Februari tahun 2024,” bebernya.

Di waktu yang sama, Ketua KPU Murung Raya, Sanjaya mengatakan ada beberapa partai politik juga melakukan pendaftaran bacaleg.

“DPC PDIP Mura menjadi partai politik yang pertama melakukan pendaftaran di KPU Mura pada hari ini,” katanya. (dad/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments