Target Capaian Realisasi Pendapatan dan Belanja Harus Dimaksimalkan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Rudianur, menegaskan, hendaknya target capaian realisasi pendapatan dan belanja harus dimaksimalkan, khusus di bidang pendapatan,  agar SOPD teknis bisa maksimal melakukan lobi dan jemput bola untuk mencapai target pendapatan.

Baca Juga : https://www.jawapos.com/nasional/01615272/jadi-tersangka-bus-terjun-ke-sungai-di-guci-ini-bentuk-kelalaian-sopir-dan-kernet

“Karena pendapatan ini adalah sumber pembiayaan pembangunan. Kalau pendataan tidak tercapai realisasinya, berdampak kepada program-program yang sudah kita susun dan direncanakan,” kata Rudianur, Rabu (10/5).

Rudianur mengakui, saat ini Kotim  memerlukan banyak pendapatan untuk pembiayaan pembangunan. Termasuk pembayaran hak-hak keuangan pegawai. Tentunya, pemerintah juga harus maksimal dan menggenjot sumber-sumber pembiayaan tersebut.

“Kita juga mengapresiasi, ternyata serapan anggaran bisa maksimal dalam triwulan pertama. Harusnya pendapatan bisa maksimal juga pada akhirnya nanti, supaya antara serapan dan pendapatan bisa beriringan dan menjadikan keuangan daerah stabil,” ujar Rudianur.

Politisi Partai Golkar ini  mengatakan, sesuai penegasan dari pemerintah pusat, target belanja yang harus dicapai pada triwulan I adalah realisasi keuangan sebesar 20 persen. dan realisasi fisik di atas 20 persen.

Berdasarkan data realisasi akhir bulan Maret 2023, dari total belanja APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp2.091.135.900.669 tercatat capaian realisasi keuangan sebesar Rp324.828.965.267 atau sebesar 15,55 persen, sedangkan realisasi fisik sebesar 17,40 persen.

“Artinya capaian realisasi ini masih di bawah target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu sebesar 20 persen, maka dari itu kami mendorong pemerintah pada triwulan ke dua realisasinya harus lebih 50 persen,” harapnya.(bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments