PBS Diminta Jaga Kelestarian Lingkungan dan Ekosistem

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawangin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad, meminta Perusahaan Besar Sewasta  (PBS), memperhatikan dan ikut andil dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar perkebunanya. Salah satunya dengan tidak membuang limbah ke sungai. Baik sengaja atau tidak sengaja. Pembuatan kolam limbah harus memenuhi standar, sesuai dengan petunjuk teknis pemerintah.

Baca Juga : Banyak PBS Swasta di Kotim Bisa Jadi Kontribusi Tingkatkan PAD

“Peran PBS menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar perusahaan. harus dilakukan, agar ekositem yang ada dapat berkembang dengan baik. Jangan sampai keberadaan PBS malah membuat lingkungan terganggu,” kata Hairis, Rabu (10/5).

Kata Hairis, keberadaan PBS sangat berpengaruh dalam perubahan lingkungan. Apa lagi dengan pembukaan lahan perkebunanya. Sehingga perubahan lingkungan perlu diperhatikan oleh pihak PBS. Kelestarian lingkungan sangat berpengaruh pada masyarakat setempat, yang menggantungkan mata pencaharianya dengan mengandalkan kekayaan alam.

Baca Juga : PBS di Kotim Diingatkan untuk Patuh Membayar BPHTB

“Kami menghimbau kepada pihak PBS, agar selalu memperhatikan limbah yang diakibatkan aktivitas perusahaanya. Jangan sampai sembarangan membuang limbah, terutama limbah yang mengandung kimia tentu sangat tidak baik bagi lingkungan,” ujar Hairis.

Politisi Partai Amanat Nasional II ini juga mengingatkan kepada PBS, baik perkebunan maupun pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim,  agar dapat mentaati aturan sesuai dengan perundang-undangan, terkait menjaga dan melestarikan alam, jangan hanya mengeruk keuntungan saja tapi lupa dengan kewajiban.

“PBS apabila sudah tidak beroperasi lagi pada lahan yang digunakan, jangan ditinggal begitu saja, tapi reklamasi lahan itu supaya bisa kembali lestari seperti sedia kala. Kita juga mengingatkan kepada pemerintah daerah, apabila ada yang melanggar aturan  supaya diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya (bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments