KNKT Selidiki Pesawat Tergelincir di Morowali

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi penyebab tergelincirnya pesawat Hawker 900XP PK LRU saat mendarat di Bandara Maleo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (11/5).

“Besok proses investigasi penyebab insiden ini. Sedangkan posisi pesawat masih ada di lokasi kejadian dan belum dievakuasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Morowali Ajun Komisaris Besar Polisi Suprianto saat dihubungi dari Palu, Kamis malam.

BACA JUGA: TERBARU! Kini Harga Tiket Pesawat Sudah Turun

Kapolres mengemukakan penyidik KNKT memiliki kewenangan untuk menyelidiki penyebab tergelincirnya pesawat itu, apakah murni kesalahan teknis atau ada faktor lain.

Polres Morowali juga mengaku siap mendukung proses investigasi dari sisi pengamanan dan sterilisasi area yang menjadi objek penyelidikan.

Pesawat Hawker 900XP PK LRU yang disewa PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tergelincir keluar dari landasan pacu saat mendarat di Bandara Maleo sekitar Pukul 15:10 Wita. Pesawat itu membawa empat orang penumpang dan empat orang kru.

Kerahkan Personel 

Menurut Kapolres, KNKT sebagai otoritas keselamatan transportasi memiliki cara pandang dalam melihat rangkaian insiden ini. Tentunya dengan perhitungan teknis, sehingga hasil dari penyelidikan akan menjadi acuan untuk menyimpulkan penyebab tergelincirnya pesawat itu.

“Kami dari polres mengerahkan 20 personel untuk mengamankan tempat kejadian perkara,” tambah Suprianto.

Sementara Kepala Bandara Maleo Morowali Sofyan Palandro menuturkan sedikit kronologi kejadian. “Pesawat Hawker 900 mengalami kecelakaan saat mendarat. Pesawat ini berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta tujuan Morowali. Beruntung tidak ada korban jiwa dari insiden ini,” ujar Kepala Bandara Maleo Morowali Sofyan Palandro.

Dia menambahkan bahwa, Bandara Maleo Morowali yang beroperasi sejak 27 Mei 2017 memiliki panjang landasan pacu 1.850 meter dan melayani sejumlah maskapai penerbangan, salah satunya Wings Air. (antara/edy/fajar/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments