Konten dari halaman ini Takut Kaget, Opie Kumis Ogah Jadi Anggota DPR RI - Prokalteng

Takut Kaget, Opie Kumis Ogah Jadi Anggota DPR RI

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Muchtar Luthfi atau yang akrab disapa Opie Kumis enggan mencalonkan diri menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena takut kaget.

Dia lebih memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di tahun pertamanya berkiprah di dunia politik.

BACA JUGA: Hanya 10 Detik, Nikita Willy Punya Penglihatan Baru

“Kalau langsung ke sana gua ngeri takut kaget. Kan orang Betawi kagetan. Jadi ngumpulin dulu pengalaman gue,” kata dia saat ditemui Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Jumat.

Opie Kumis terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Jakarta Timur, tepatnya dari Kecamatan Kampung Makasar, Cibubur, Kalisari dan Ciracas.

Opie akan menyampaikan beberapa permasalahan ketika menjadi anggota DPRD. Di antaranya pemanfaatan lahan pinggir kali menjadi taman dan pembinaan sanggar budaya Betawi.

BACA JUGA: Pasha Ungu: Susah untuk Memilih

Dengan kesempatan ini, dia berharap bisa mendapatkan suara sebanyak-banyaknya sehingga bisa menjadi salah satu kader PAN yang duduk di DPRD DKI melalui Pemilu 2024.

Gaet Nama-nama Artis

PAN telah menggaet sederet nama artis beserta keluarganya untuk menjadi bacaleg di DPRD DKI tahun 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau yang akrab disapa Eko Patrio membenarkan hal itu. Mereka yakni pelawak Opie Kumis, istri dari Uya Kuya hingga Eli Sugigi.

Selain itu, ada juga Adelia istrinya Pasha Ungu, Astrid istrinya Uya Kuya, Elli Sugigi, opa Gala (Haji Faisal) mertua almarhumah Vanessa Angel.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Gabung Manajemen Eko Patrio

Selain itu, sembilan petahana (incumbent) PAN di DPRD DKI juga akan kembali bertarung untuk memperebutkan suara massa di tahun 2024. Hampir 34,7 persen seluruh caleg merupakan perempuan dan anak muda. (antara/fajar/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments