IWAPI Barsel Diharapkan Mengayomi Pelaku UMKM dan Saling Mendukung

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Kalteng, Asti risky Badjuri, berharap DPC IWAPI Barsel yang diketuai, Siti Murni, mengayomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Barsel, untuk berwirausaha dan saling mendukung. Harapan tersebut disampaikan Asti, saat melantik kepengurusan DPC IWAPI Barsel, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA : Kanwil Kemenkumham Kalteng Beri Perlindungan Bagi Pelaku Usaha

” IWAPI menjadi sarana strategis, dan tempat berkumpulnya para wanita yang memiliki usaha di berbagai sektor. Sehingga semakin berkembang. Dengan adanya IWAPI, membuat para pelaku usaha saling berbagi informasi, dan saling mendukung dalam pengembangan usaha yang dimilikinya,”ucapnya, Senin (15/5/2023).

Dengan adanya DPC IWAPI Barsel, Asti berharap mampu mengayomi dan mempromosikan produk, dan mendapatkan berbagai pelatihan, untuk menambah jejaring usaha yang semakin luas terutama dalam bidang UMKM.

BACA JUGA : QRIS Permudah Pelaku UMKM Layani Konsumen Luar Daerah

“IWAPI telah berusia 48 tahun, dan regenerasinya selalu berjalan dengan baik, semakin kuat dan solid dalam jejaring usaha. IWAPI memiliki anggota lebih dari 80 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan sekitar 64 persen diantaranya merupakan pelaku UMKM.  Saya berharap, para pelaku usaha UMKM di seluruh kabupaten/kota di Kalteng dapat bergabung dengan IWAPI untuk memajukan UMKM Kalteng yang naik kelas,”bebernya.

Asti menambahkan, IWAPI siap membantu para pelaku UMKM mengembangkan usaha yang dimiliki. Baik dalam mengurus perizinan terkait usaha, maupun memperluas jangkauan pemasaran. Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan UMKM dalam peningkatan kualitas pengemasan produk, dan dirinya berharap mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus berlanjut serta diperluas jangkauannya. (rin/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments