Di Jalan Kinibalu, Dilarang Parkir di Marka Garis Berbiku

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Salah satu ruas jalan yang kerap kali macet, yakni Jalan Kinibalu. Untuk mengatasi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya memberikan imbauan kepada masyarakat, agar jangan memarkir kendaraannya secara sembarangan di ruas jalan tersebut, yang terdapat marka garis berbiku dan rambu tanda dilarang parkir.

BACA JUGA : Optimalkan Layanan Publik, Dishub Kota Luncurkan Berbagai Inovasi

“Dilarang parkir sembarangan. Karena membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Contohnya di Jalan Kinibalu, kondisi jalan cukup kecil dan hanya ada dua sisi. Sehingga, apabila ada kendaraan atau mobil yang parkir bisa menggangu arus lalu lintas,” kata  Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan

Dikatakan Alman, apabila kedapatan ada kendaraan maupun mobil yang melanggar larangan parkir di garis berbiku dan di rambu larangan parkir, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

Alman juga mengingatkan masyarakat yang ingin menonton bioskop di Palma, berbelanja, dan sebagainya. Namun parkirannya penuh,  disarankan menggunakan jasa ojek online atau mobil online untuk bepergian ke tempat tersebut. (rin/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments