Perlu Edukasi dan Sosialisasi Kasus KDRT

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, mengatakan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa anak dan perempuan sering kali dilayangkan pengaduan secara lisan. Menurut Politisi partai NasDem ini, hal seperti itu perlu edukasi dan sosialisasi tentang hak terkhusus perempuan yang kerap kali tertimpa KDRT.

“Mengenai efek jera, kita sering sekali mendapati hukuman itu tidak setimpal, karena kadang dari pihak yang teraniaya itu sendiri kurang untuk mengedukasi dirinya sendiri,” ucap Susi saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA : Kecam KDRT di Kasongan, Harus Ada Upaya Hukum agar Ada Efek Jera

Dikatakan Susi, minimnya edukasi rata rata korban (sang Istri) yang mengalami KDRT, lebih memilih bertahan tanpa melaporkan ke pihak berwajib, dikarenakan korban memikirkan nasib anak jika tanpa suami. Yang berati, kata Susi, yang bersangkutan kurang mengedukasi dirinya sendiri untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraannya.

“Kalau sudah terjadi satu kali pemukulan terhadap istri yang dilakukan oleh suami, maka hal seperti itu akan terjadi berulang kali kedepannya,”katanya.

Sehingga, untuk menyikapi hal tersebut dirinya menegaskan pentinya edukasi dan sosialisasi kepada perempuan terlebih lagi di Kota Palangka Raya.  Sebab, mereka memiliki hak sama untuk dapat diperlakukan manusiawi dari pasangan dan lingkungannya.

Saat disinggung terkait proses hukum untuk kasus KDRT, Susi menerangkan, tindak kekerasan yang terjadi ini dapat diproses secara hukum. Baik secara hukum pidana yaitu dengan melaporkan suami dari anak ibu tersebut kepada pihak Kepolisian setempat. Atau, juga dapat diproses melalui prosedur hukum perdata, yaitu dengan mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama (untuk muslim), atau ke pengadilan negeri (untuk non-muslim). Dengan dilandasi bukti dan saksi yang akurat. (rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments