Bimtek! Tingkatkan Status Simpul Jaringan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor, resmi membuka bimbingan teknis (Bimtek), tentang simpul jaringan Kabupaten Kotim tahun 2023, di aula Sei Mentaya Kantor Bappelitbangda, Selasa (23/5).

BACA JUGA : BNN Kalteng Ungkap Kasus Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang di Kotim

Acara dilaksanakan selama dua hari, bertujuan untuk tingkatkan status simpul jaringan Kabupaten Kotim yang saat ini masih dalam status berkembang dalam peta status simpul jaringan nasional.

“Hari ini saya membuka bimbingan teknis simpul jaringan untuk Kabupaten Kotim. Status simpul jaringan kita masih berwarna coklat, yang berarti geoportal berkembang. Kita ingin tingkatkan itu,” kata Halikin.

Dirinya mengatakan, saat ini simpul jaringan yang ada di Provinsi Kalteng sudah berwarna hijau, yang berarti geoportal terhubung. Untuk itu, kegiatan tersebut diselenggarakan agar data dalam geoportal dapat terisi. Sehingga statusnya dapat ditingkatkan.

Dalam menyuskseskan kegiatan tersebut, pihaknya melakukan kerjasama atau pendampingan  dengan badan informasi geospasial (BIG) Republik Indonesia, dan pusat pengembangan infrastruktur data spasial (PPIDS) Universitas Palangka Raya (UPR).

“Di Provinsi itu sudah berwarna hijau yang artinya geoportal terhubung. Makanya kegiatan ini diadakan untuk mengisi data dalam geoportal tersebut. Kita juga menggandeng BIG RI dan PPIDS UPR untuk melakukan pendampingan dan kerjasama,” kata Halikin.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, Dirinya berharap dapat terinputnya data geospasial yang berasal dari data statistik sektoral maupun data dalam bentuk peta ke dalam aplikasi geoportal. Hal itu akan menjadi bahan untuk penyusunan surat keputusan Bupati Kotim, tentang data peta tematik pada simpul jaringan geospasial daerah, yang berasal dari masing-masing produsen data.

“Saya harap dengan kegiatan ini data geospasial dapat terinput. Hal itu akan menjadi bahan untuk penyusunan surat keputusan bupati terkait hal ini,”ujar Halikin. (bah/ans/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments