Soal Pj Bupati Barsel Sudah Melalui Persyaratan dan Mekanisme

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Pro kontra soal biasa. Kalau beda pendapat, jangan dianggap musuh. Tapi hal yang biasa. Pertama Pj itu hanya bersifat sementara sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif. Soal Pj Bupati Barsel dan Kotawaringin Barat (Kobar) sudah tentu melalui persyaratan dan mekanisme sesuai aturan.

BACA JUGA : Pj Bupati Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi

Pendapat tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Achmad Rasyid, menanggapi terkait pergantian Pejabat (Pj) Bupati  Barsel yang kini dijabat oleh Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Pj Bupati Barsel sebelumnya, Lisda Arriyana digantikan oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Deddy Winarwan.

Menurut pria yang juga menjabat Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), persyaratan dan mekanisme Pj Bupati saat ini sudah terpenuhi. Hal tersebut dimulai dari usul 3 nama dari dua kabupaten, kemudian 3 nama lagi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kemudian 3 nama lagi dari pemerintah pusat atau Kemendagri.

“Soal penetapan adalah kewenangan pemerintah pusat tentu saja memperhatikan usul dari pemprov. dan pemkab masing-masing. Lalu di mana letak salahnya, kalau memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kita juga pasti akan menolak. Kita semua menginginkan pimpinan itu putra putri daerah dimana pun sama. Karena hal ini sudah terjadi, sebaiknya mari kita persiapkan putra putri terbaik kita untuk menghadapi Pileg dan pilkada 2024 mumpung masih ada waktu,” jelasnya.

Dengan Pj Bupati Barsel yang kini dijabat oleh Pejabat Kemendagri, ia mengharapkan agar Pj Bupati dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik mungkin.

“Ingat tugas Pj ini terbatas waktu dan kewenangannya. Tidak sama dengan kepala daerah. Dan kita berharap beliau masih menjabat sampai Pileg dan Pilpres 2024 yang bisa membuat Barsel yang aman dan kondusif serta bersifat netral tidak memihak kepada parpol tertentu,” tandasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments