Pengamat Menduga Penunjukan Pj Bupati dari Kemendagri Karena Evaluasi Kinerja

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengamat Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Jhon Retei Alfri Sandi memberikan pandangan terkait penunjukan Pejabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat, dari Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

“Terkait Pj Bupati Barsel dan Kobar, itu merupakan perpanjangan sampai kepala daerah ditetapkan yang baru. Artinya, kepala daerah yang diajukan pada periode 2022 mei itu mengakomodir pejabat eselon 2 dari daerah. Dan ternyata kalau kemudian terjadi perubahan pergantian tidak perpanjangan itu kan di dalam ketentuan permendagri 4 tahun 2023 juga dievaluasi setiap tahun oleh Menteri dalam negeri terkait dengan kinerja pejabat bupatinya,” ujarnya kepada prokalteng.co, Kamis (25/5).

Ia menduga keputusan pemerintah pusat menetapkan Pj Bupati dari Kemendagri, karena evaluasi terhadap kinerja dua Pj Bupati sebelumnya, yang dianggap tidak memenuhi kriteria untuk diperpanjang kembali.

“Sehingga dari daftar nama yang diajukan itu, pemerintah pusat punya perspektif yang berbeda sehingga kemudian pemerintah pusat lebih mempercayakan kepada pejabat dari kemendagri dibandikan pejabat yang diusulkan oleh dprd maupun gubernur dari pejabat di daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, penetapan Pj Bupati Kobar dan Barsel menurut Jhon, menjadi catatan penting untuk 10 Pj Bupati di Kalteng yang habis pada September 2023. Sehingga ia mengharapkan kejadian seperti ini tak terulang lagi.

“Belajar dari kasus Kobar dan Barsel ini, dari DPRD maupun gubernur akan lebih selektif dalam mengajukan nama-nama yang diusulkan menjadi pejabat bupati di kabupaten itu, jadi diusulkan nama-namanya itu,” terangnya.

Sehingga, ia menyarankan agar mekanisme prosedur penggodokan tiga nama yang diajukan Gubernur dan tiga nama diajukan tidak kalah kapasitasnya dengan pejabat dari Pemerintah Pusat. Sehingga legislatif maupun eksekutif mempunyai satu suara yang sama dan mampu menetapkan nama-nama yang dipandang memiliki kemampuan tak kalah kapasitasnya dengan Pejabat dari pusat.

“Kedepan itu kasus Kobar dan Barsel menjadi pembelajaran di daerah untuk 10 daerah yang lain tidak lagi seperti itu. Sehingga ada harmonisasi dari pusat dan daerah memang semuanya memiliki pandangan yang sama atas figur-figur itu,”ungkapnya.

Merespon soal Gubernur yang tak lagi mengajukan nama Pj Bupati pada kepala daerah yang habis masa jabatan sebelum 2024, ia beranggapan tak menjadi masalah bagi pemerintah pusat.

“Di situkan mengajukan nominasi nama, pada saat misalnya gubernur tidak mengajukan nama calon Pj bupati, sesungguhnya tak menjadi persoalan bagi pusat. Karena kemudian nanti di DPRD Kabupaten Kota Pj bupati kota diajukan oleh DPRD melalui keputusan DPRD. Akan ada enam nama. Semoga tidak terjadi gitu, karena kerugian kita,” ucapnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments