Putra Seruyan dan Putri Palangka Raya Juara I Lomba Habayang

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lomba habayang menjadi salah satu acara menarik dalam rangkaian kegiatan FBIM tahun 2023. Lomba ini digelar di halaman Gor Sebaguna Jalan Tjilik Riwut, Kamis (25/5/2022).

Lomba habayang dibagi menjadi 2 kategori. Kategori putra dan kategori putri. Kategori putra diikuti kontingen dari 12 kabupaten/kota. Yaitu Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Barito Selatan, Murung Raya, Barito Timur, Kotawaringin Timur, Seruyan, Palangka Raya, Pulang Pisau, Barito utara dan Kapuas.

Sedangkan, untuk kategori putri diikuti oleh kontingen dari 10 kabupaten/kota. Yaitu Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Murung Raya, Barito Selatan, Barito utara, Barito Timur, Kapuas dan Palangka Raya.

Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengirimkan 2 regu yaitu satu regu putra terdiri dari 3 orang peserta dan satu regu putri terdiri dari 3 orang peserta jadi total jumlahnya 6 orang peserta.

Turut hadir, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari. Tim juri Lomba Habayang terdiri dari tiga orang, yaitu Lagun, Edison, dan Grironi. Koordinator Lomba Habayang, Maria Doya Aden, menjelaskan bahwa kriteria penilaian meliputi bacurai dan bepukul/betembak.

“Dalam kategori bacurai, peserta yang mampu mempertahankan habayangnya untuk waktu yang lama akan menjadi pemenang. Sedangkan dalam kategori bepukul/betembak, peserta yang berhasil memukul habayang sebanyak lima kali secara berturut-turut akan mendapatkan nilai terbaik,” tutur Maria.

Pemenang lomba habayang regu Putra diraih kabupaten Seruyan (Juara I), Barito Selatan (Juara II), Barito Utara (Juara III) dan regu Putri di raih Kota Palangka Raya (Juara I), Gunung Mas (Juara II), Barito Utara (Juara III).

Perwakilan regu putra dari Kabupaten Seruyan yang berhasil meraih juara pertama, mengungkapkan bahwa mereka sangat bangga dapat membawa nama baik kabupaten mereka dan kesuksesan mereka tidak lepas dari hasil latihan yang tekun. (pri/mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments