Dari DPR hingga Mantan Ketua Soroti Sikap MK

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terus menjadi sorotan. Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar MK dalam memutus perkara itu. Termasuk juga pandangan dari mantan ketua MK terkait uji materi itu.

Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menilai putusan MK bisa merusak konstitusi negara. Sebab, menurut dia, tidak ada dasar MK untuk mengabulkan penambahan masa jabatan pimpinan KPK, dari empat menjadi lima tahun.

”Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?” kata Benny kepada Jawa Pos kemarin (26/5). Oleh karena itu, Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, aturan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie ikut angkat bicara. Menurut dia, dalam putusan uji materi itu, yang lebih tepat adalah pendapat hakim yang dissenting atau yang keberatan. ”Karena diskriminasi itu adalah hak asasi manusia. Bukan lembaga negara yang terserah undang-undang untuk mengaturkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD,” ucapnya.

Meski demikian, Jimly menerangkan, perpanjangan masa jabatan yang diputuskan MK sudah menjadi putusan final dan mengikat. Dia mengajak semua pihak menghormati dan menerima putusan itu.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, bahwa putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK langsung bisa diaplikasikan. ”Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujarnya saat dikonfirmasi. (lum/tyo/c9/bay/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments