Konten dari halaman ini Informasi Seputar Pemuda dan Olahraga

Informasi Seputar Pemuda dan Olahraga, Siporakotim Dilaunching

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemuda dan Olahraga (Siporakotim). Dinaungi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotim.

“Siporakotim ini aplikasi yang punya manfaat besar. Ini sejalan dengan wilayah kita yang termasuk kota cerdas atau Smartcity,”ujar Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, saat launching Siporakotim di Aula Rumah Jabatan Bupati Jalan A.Yani Sampit, Rabu (31/5).

Aplikasi ini memuat berbagai informasi. Mengenai dunia olahraga dan kepemudaan di Kabupaten Kotim. Pembokingan venue olahraga, dan akan digunakan dalam memuat informasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke XII.

Halikin mengatakan. Selain bermanfaat sebagai sistem informasi event olahraga di Kabupaten Kotim. Aplikasi ini juga bermanfaat sebagai salah system, yang bisa melakukan pengaturan terhadap uang sewa venue yang ada di Kotim. Sehingga tidak ada sistem tumpang tindih. Dan pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih meningkat.

“Aplikasi ini membantu memanajemen penyewaan lapangan olahraga. Tidak ada lagi kebocoran di situ. Karena semua dilakukan dan didaftarkan secara Online. Jadi PAD kita juga bisa meningkat dari sektor sewa venue ini,”ujar Halikin.

Ia juga mengapresiasi adanya aplikasi Siporakotim ini.  “Saya mengapresiasi adanya peluncuran aplikasi Siporakotim ini. Karena sangat besar manfaatnya bagi pemerintah daerah maupun masyarakat nantinya,” tutupnya.

Dikatakan Kepala Dispora Kotim, Wim RK Benung, Siporakotim membantu pembangunan daerah. Menurutnya, hal itu adalah trobosan luar biasa. “Ini adalah terobosan kita. Aplikasi ini memuat seluruh informasi mulai dari event hingga ketersediaan lapangan olahraga jika ingin menyewa. Juga memuat berapa jumlah venue yang kosong. Hingga melakukan pembokingan pada tanggal dan jam berapa,”kata Wim. (bah/ans/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments