Rp 38,9 Triliun Disiapkan untuk Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun. Untuk Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. Adapun penyalurannya dilakukan mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan penyaluran Gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Selain itu juga sesuai dengan permintaan Satuan Kerja Instansi Pemerintah.

“Pembayaran Gaji 13 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 dilaksanakan mulai bulan Juni 2023. Disalurkan mulai tanggal 5 Juni 2023 sesuai permintaan satker/KL,” kata Astera Primanto Bhakti kepada JawaPos.com, Senin (5/6).

“Alokasi untuk Gaji 13 lebih kurang sama dengan THR yaitu sekitar Rp 38,9 Triliun untuk ASN Pusat, ASN Daerah dan Pensiunan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata memastikan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan dan TNI/Polri mulai cair hari ini, Senin (5/6). Adapun komponen dan besarannya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kelihatannya iya mulai minggu-minggu ini kayanya. Ini tanggal 5 kan? Tanya ke perbendaharaan, kan udah pelaksanaan,” kata Isa Rachmatarwata saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Selain itu, Isa juga memastikan bahwa komponen dan besaran Gaji ke-13 masih sama dengan THR. “Dananya samalah dengan THR. Kan sama komponen dan besarannya, jadi kira-kira sekitar segitu,” tandasnya.

Komponen yang Diterima ASN

Sebagai informasi, komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, besaran tunjangan yang didapat terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dan tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp 35.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp 5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan 50 persen tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments