Konten dari halaman ini Dukung Penanganan Stunting di Kotim - Prokalteng

Dukung Penanganan Stunting di Kotim

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra.Rinie sangat mendukung upaya pemerintah daerah untuk menurunkan angka stunting. Berdasarkan informasi angka stunting saat ini masih tinggi. Hal ini yang menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kotim, agar stunting di daerah ini dapat berkurang.

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menurunkan angka stuting di Kabupaten Kotim ini. Apalagi saat ini angka stunting masih tinggi, maka dari itu perlu penanganan secara terintegrasi dan sangat perlu melibatkan lintas intansi muapun pihak swasta,” kata Rinie, Rabu (7/6).

Baca Juga: PBS Harus Perdayakan Warga Lokal Bekerja di Perusahaan

Dirinya juga mendorong, perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Kotim ini turut membantu pemerintah daerah. Dalam menekan angka stunting yang saat ini dinilai masih tinggi. Dengan cara memberikan bantuan gizi baik kepada anak-anak yang mengalami stunting ataupun kepada ibu sedang hamil.

“Saya mendorong kepada PBS yang ada di daerah ini agar dapat membantu. Dengan situasi keuangan daerah yang saat ini merosot maka bagaimana caranya agar pihak PBS terutama perkebunan kelapa sawit yang besar-besar bisa membantu, agar angka stunting dapat menurun,” ucap Rinie

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit harus membantu penggulangan stunting. Dengan memberikan membantuan melalui penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga yang anaknya terkena kasus stunting.

“Dengan adanya program CSR di setiap perusahaan maka perusahaan juga harus memetakan daerah mana yang ada kasus stunting. Jadi harus mendata masyarakat yang terkena stunting terlebih dahulu. Kalau bisa bentuk bantuan itu berupa gizi, karena stunting itu ada yang disebabkan kurangnya gizi terhadap anak, serta susu untuk para ibu yang sedang hamil,”ujar Rinie. (pri/bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments