Masih Banyak SOPD yang Belum Memiliki Website

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV  DPRD Kabupaten Kotim, Khozaini. Mengatakan, masih banyak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang belum memiliki website atau situs web. Yang seharusnya menjadi sarana penting untuk sosialisasi kepada publik. Karena pemerintahan berbasis elektronik kini menjadi sebuah keniscayaan.

BACA JUGA : Siskudes Diresmikan Bupati, Seluruh Desa Wajib Memiliki Website

BACA JUGA : Dewan Dukung Setiap Desa Membuat Website

“Jangan ada SOPD yang nantinya dinilai tidak memenuhi hak masyarakat. Dalam hal keterbukaan informasi publik. Saat ini banyak pihak yang turut mengawasi kinerja pemerintah daerah. Termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik. Maka dari itu website akan menjadi sarana bagi SOPD untuk mensosialisasikan program dan capaian kinerja. Agar diketahui oleh masyarakat. Website juga bisa menjadi sarana untuk melihat tanggapan dan aspirasi dari masyarakat,” ujar Khozaini

BACA JUGA : Dewan Dukung Setiap Desa Membuat Website

Dirinya mengatakan. Kalau ada dinas yang belum bisa secara teknis, maka  Diskominfo harus membantu membimbing. Karena Diskominfo terus berupaya meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik. Hal itu sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat. Selain itu pihak SOPD juga memanfaatkan kanal-kanal seperti website, media sosial dan lainnya.

“Diskominfo juga harus menyiapkan ruang informasi yang ditangani Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama. Yang akan melayani permintaan informasi dari masyarakat. Sesuai aturan, setiap SOPD harus memfungsikan PPID Pembantu di kantor masing-masing untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari amanah undang-undang terkait keterbukaan informasi publik,” terang Khozaini, Senin (12/6)

Ia juga mengharapkan agar seluruh SOPD dapat segera membuat website di instansi masing-masing, dan memfungsikan PPID pembantu. Sehingga nanti ada warga yang datang ke PPID utama di Diskominfo. Untuk meminta informasi terkait hal-hal yang menjadi wilayah kerja SOPD tertentu.

“Saat ini sudah masanya untuk selalu terbuka kepada publik atau masyarakat, jadi dengan adanya website di setiap SOPD masyarakat dengan mudah mengetahui informasi dari SOPD tersebut,” tutupnya.(bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments