PJU Pahandut Seberang Jadi Sorotan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Dapil III DPRD Kota Palangka Raya,  melaksanakan reses di Kantor Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. Reses ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, Wakil Ketua II, Basirun B Sahepar, bersama anggota DPRD lainnya seperti M Hasan Busyairi, Shopie Ariany Sitorus, Beta Syailendra, Tantawi Jauhari, Hj Mukrramah, Rusdiansyah dan anggota yang lainnya.

Adapun salah satu usulan masyarakat salah satunya soal Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Tarusan Limau, Jalan Cemara Labat,  dan beberapa wilayah lainnya di Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.

“Usulan kami terima, namun alangkah baiknya dalam forum ini ada Dinas PU Kota Palangka Raya dan Disperkimtan Kota Palangka Raya yang hadir ditengah-tengah kita. Jadi untuk setiap usulan ada sinkronisasi,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar.

Sementara itu, di tempat yang sama  Lurah Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti mengutarakan bahwa pihaknya mengalami kendala, di beberapa titik ruas jalan yang mana lampu penerangannya tidak berfungsi normal.

“Mungkin nanti entah itu dari pihak pelaksana, dan pihak PLN agar bisa dilakukan pengecekan. Sehingga, PJU tersebut dapat terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Fajar juga menyampaikan bahwa untuk PJU, jangan hanya ada tiangnya saja. Namun, untuk segi kualitas penerangan tidak berjalan normal. Jadi, pembangunan seperti itu bagi dirinya  hanya percuma saja, bila tidak ada manfaatnya.

“Hal ini dapat diperhatikan oleh pihak pengelola maupun SOPD yang menangani hal tersebut. Perlu diketahui, bahwa proyek ini berakhir pada bulan Juni dan Juli tahun 2022. Berdasarkan fakta di lapangan, bahwa penerangan di wilayah tersebut kadang nyala kadang mati serentak,” terangnya..

Dirinya juga menambahkan, bahwa hal seperti itu dikhawatirkan adanya indikasi tindak kejahatan kriminal, di wilayah PJU  yang masih tidak berjalan normal. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments