Jalin Sinergitas Menanggulangi Pencegahan HIV-AIDS

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Langkah serius pemerintah untuk menangani Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), yang sampai saat ini belum ditemukan obat penyembuhannya. Untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi DPRD Kota Palangka Raya. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, baru-barui ini

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Deni Hendro, yang mengatakan, bahwa penderita HIV/AIDS itu kerap kali ditemukan kasusnya diperilaku seks yang menyimpang atau kelainan psikologis, akibat kalangan masyarakat yang mudah sekali terpengaruh pergaulan bebas.

” Secara umum, berdasarkan pemaparan yang telah kami laksanakan tadi bahwa HIV/AIDS ini menimbulkan dampak buruk terhadap pembangunan, dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Mayoritas penderitanya pun masih usia produktif sedangkan penyebarannya mayoritas melalui seks bebas, ”jelasnya.

Sementara itu, anggota Komis C DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati, mengatakan, bahwa  di Palangka Raya sendiri untuk menanggulangi HIV/AIDS  pihaknya sudah mengadakan sebuah wadah yang diberi nama Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang telah berdiri dari tahun 2007 yang lalu.

Susi juga menerangkan, dengan adanya mitra kerjasama terhadap DPRD Kotabaru, diharapkan dengan berbagai upaya yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, dengan melibatkan semua komponen untuk membantu menekan kasus HIV/AIDS ini.

”Teruntuk Kota Palangka Raya sendiri pada tahun 2022 lalu terdapat yang sudah terlapor ada kurang lebih 49 kasus, yang mayoritasnya kaum laki-laki. Namun jika dibandingkan pada tahun 2021 mengalami penurunan, di mana pada tahun 2021 terdapat 119 kasus dengan mayoritas kaum laki-laki juga,’ ‘terangnya

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments