Tindak Pidana Perdagangan Orang di Lamandau Berhasil Diungkap

Digerebek di Hotel, Mucikari dan 5 Perempuan Diduga PSK Diamankan

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Lamandau berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (22). Warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Ia diduga sebagai mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga mengamankan 5 perempuan diduga PSK diamankan di Hotel

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono. Melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Faisal Firman Gani. Menangkap adanya penangkapan pelaku. Namun, enggan membeberkan detail pengungkapan kasus tersebut. “Iya om, Senin siang (19/6/2023) Insyaallah di release sama Kapolres,” terang Kasat saat dikonfirmasi Minggu (18/6/2023)

Informasi sumber lain mengungkapkan. Terduka pelaku MI (22) diamankan jajaran Polres Lamandau. Saat penggerebekan di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Sabtu malam (17/6/2023).

“Saat ini pelaku tiba-tiba sudah diamankan di Mapolres Lamandau,” kata sumber tersebut.

Selain itu. Polisi juga mengamankan lima perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga bertransaksi melalui aplikasi Mi-Chat . “Terduga pelaku menggunakan aplikasi Mi-Chat untuk menjual korban atau open BO,” jelasnya.

Dalam setiap transaksi, tiba-tiba pelaku memasang tarif Rp300 ribu untuk melayani tamu dengan berhubungan badan ( Short Time ) atau sekali kencan. Dalam aplikasi yang digunakan, terduga pelaku juga memasang foto para korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya satu unit mobil, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai (handphone) dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. (Bib/Free)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments