Konten dari halaman ini Paripurna, DPRD Mura Beberkan Hasil Reses - Prokalteng

Paripurna, DPRD Mura Beberkan Hasil Reses

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna ke-I masa sidang I tahun 2023 dengan agenda penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, juga penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya dalam rangka pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, DR.Doni, SP.Msi didampingi Waket I DPRD Mura Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin.  Sementara pihak eksekutif diwakili Wabup Mura Rejikinoor. Hadir pula asisten Sekda, Kepala OPD dan anggota DPRD, Senin (19/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Doni menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun anggaran berakhir.

“Berkenaan dengan hal itu, berarti rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2022 sampaikan ke DPRD Murung Raya melalui surat pengantar Bupati Murung Raya. Sehingga pada hari ini adalah rapat secara resmi Melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Murung Raya,” kata Doni.

Menurutnya, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2022 merupakan sumber data dan informasi. Khususnya yang berhubungan dengan kegiatan pemerintahan pembangunan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.  Termasuk di dalamnya secara terukur dapat melihat pencapaian serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hal ini menurutnya sangat signifikan bagi perencanaan selanjutnya.

“Terutama dalam rangka evaluasi kegiatan guru untuk mengantisipasi program dan kegiatan yang belum dilakukan program yang belum optimal,”ujarnya. (dad/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments