KPK Bentuk Tim Khusus untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, dugaan pungutan liar (pungli) itu terjadi di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Karena itu, KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungli yang ditemukan sementara mencapai Rp 4 miliar.

“Secara bersamaan kami juga menindaklanjuti, maka kami pada sore hari ini didampingi oleh Sekjen, karena Rutan di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Ghufron memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini dilakukan dengan melakukan penyelidikan awal untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Itu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana KPK menindak dengan tegas kepada siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ghufron.

Ghufron mengutarakan, pihaknya membangun integritas secara kelembagaan bukan hanya personal. Karena itu, setiap kesalahan tersebut akan dipertanggungjawabkan.

“Kami pastikan insan yang bermasalah itu akan kami tindak secara tegas, inilah komtimen KPK untuk membangun integritas KPK secara institusional dan bukan digantungkan pada personal,” ucap Ghufron.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Pengutusan Dewas KPK

Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” papar Albertina.

Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. ,” pungkas Albertina. (jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments