PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya, M Azhari mengungkapkan, anggota DPRD Kalteng Sriosako yang kini tengah digugat cerai Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah, masih menginginkan hubungannya kembali membaik. Namun, ternyata pihak penggugat tidak menginginkan adanya mediasi lagi.
Hal itu terungkap saat disinggung soal persidangan gugatan cerai Umi Mastikah dan Sriosako pada agenda pembacaaan gugatan.
“Ya, karena hasil dari laporan mediator juga begitu. Penggugat bersikeras untuk melanjutkan perkara ini. Mediasi dianggap gagal oleh mediator. Tapi oleh majelis hakim, karena tergugat masih berupaya untuk mediasi, undang-undang mempersilakan kalau balik lagi. Ada mediasi tambahan secara kekeluargaan,” ujarnya, Kamis (22/6).
Dia menjelaskan, hakim mediator sempat menyarankan sembari jalannya sidang jika ada mediasi kekeluargaan untuk hubungannya membaik lagi. Hal tersebut juga diungkapkan oleh tergugat di sidang tersebut. Sehingga majelis hakim mempersilakan mediasi secara kekeluargaan.
Terkait alasan gugatan cerai yang diajukan Umi, ia tak menjelaskan secara rinci. Namun dia menyebut penggugat merasa tidak senang lagi dengan perbuatan tergugat.
“Alasannya secara rinci ada digugatan itu. Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci, karena di luar persidangan. Untuk konsumsi publik mungkin tidak perlu, karena ada aturannya itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sidang selanjutnya nanti akan mendengarkan jawaban dari tergugat. Rencana sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Juli 2023. (hfz/hnd)